Terungkap di Persidangan, SPI Unud Sesuai Prosedur dan Pelaporan Berkala

Rabu, 29 Mei 2024 03:26 WITA

Card image

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara seusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/12/2023). (Foto: Dewa/MCW)

Males Baca?

Sementara itu I Gede Agus Sudarmayasa selaku Kepala Sub Bagian Peneriman PNBP yang turut dihadirkan sebagai saksi menyebut bahwa Wakil Rektor I tidak memiliki wewenang dalam pengeluaran anggaran SPI.

"Pengeluaran dana SPI tidak bisa melalui terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Wakil Rektor (WR) I," terangnya.

Dijelaskan pula bahwa pembukaan rekening tambahan dengan pertimbangan untuk mempermudah mahasiswa dalam melakukan pembayaran.

“Pertimbangan pembukaan rekening untuk mempermudah mahasiswa melakukan pembayaran. Karena banyak mahasiswa di luar daerah, jadi beberapa bank jarang ditemui," imbuhnya.

Selanjutnya dana yang didepositokan semuanya masuk ke pelaporan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sama sekali tidak ada yang tercecer.

"Bunga deposito termasuk dan dilaporkan ke Kemenkeu menggunakan deposito investasi jangka pendek," tutupnya.

Untuk mengungkap lebih dalam, agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (12/12/2023) mendatang, akan menghadirkan saksi dari pihak mahasiswa dan bank.

Reporter: Dewa


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya