Terungkap di Persidangan, SPI Unud Sesuai Prosedur dan Pelaporan Berkala
Rabu, 29 Mei 2024 03:26 WITA

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara seusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/12/2023). (Foto: Dewa/MCW)
Males Baca?Sementara itu I Gede Agus Sudarmayasa selaku Kepala Sub Bagian Peneriman PNBP yang turut dihadirkan sebagai saksi menyebut bahwa Wakil Rektor I tidak memiliki wewenang dalam pengeluaran anggaran SPI.
"Pengeluaran dana SPI tidak bisa melalui terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Wakil Rektor (WR) I," terangnya.
Dijelaskan pula bahwa pembukaan rekening tambahan dengan pertimbangan untuk mempermudah mahasiswa dalam melakukan pembayaran.
“Pertimbangan pembukaan rekening untuk mempermudah mahasiswa melakukan pembayaran. Karena banyak mahasiswa di luar daerah, jadi beberapa bank jarang ditemui," imbuhnya.
Selanjutnya dana yang didepositokan semuanya masuk ke pelaporan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sama sekali tidak ada yang tercecer.
Baca juga:
Kejaksaan Geledah Kantor KPU Teluk Bintuni
"Bunga deposito termasuk dan dilaporkan ke Kemenkeu menggunakan deposito investasi jangka pendek," tutupnya.
Untuk mengungkap lebih dalam, agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (12/12/2023) mendatang, akan menghadirkan saksi dari pihak mahasiswa dan bank.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar