Terungkap, Lukas Enembe Dapat Modal Pilgub dari Barter dengan Proyek di Papua

Rabu, 29 Mei 2024 09:24 WITA

Card image

Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe, saat keluar dari gedung KPK beberapa waktu lalu, (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Terungkap fakta sidang yang mengungkap aliran uang untuk terdakwa Lukas Enembe (LE) maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua tahun 2018. Di mana, Lukas diduga mendapatkan suntikan dana dari para pengusaha untuk maju di Pilgub 2018. Modal dari para pengusaha tersebut kemudian dibarter atau ditukar dengan proyek di Papua.

Dugaan tersebut terungkap saat mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini.

"Boleh saya katakan bahwa mereka ini (pengusaha) adalah orang orang yang pemegang dana, penyandang dana saat Pak Lukas maju Gubernur," kata Mikael Kambuaya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Mikael mengaku diperintahkan Lukas mencarikan proyek untuk para pengusaha tersebut. Proyek tersebut merupakan barter Lukas Enembe atas modal yang telah diberikan oleh para pengusaha. 

"Saya harus sebagai kepala dinas, diarahkan untuk siapkan pekerjaan kepada mereka untuk mengamankan mereka ini (pengusaha) supaya dapat pekerjaan," ucap Mikael.

Namun, tidak semua pengusaha berterima kasih dengan proyek yang diberikan oleh Mikael Kambuaya. Sebab, nilai proyek yang didapatkan para pengusaha tidak setimpal dengan suntikan dana yang telah dikucurkan ke Lukas Enembe dalam rangka maju di Pilgub Papua.

"Mereka mengaku itu bahwa 'ah ini proyek ini tidak cukup. Ini karena saya punya dana besar untuk bantu beliau di Pilkada'," ujar Mikael.

Mikael mengeklaim tidak mengetahui nilai proyeknya dengan pasti. Namun, dia memastikan dana pengerjaan mencapai puluhan miliar. "Puluhan miliar, selama tiga tahun kontrak," ucap Mikael.

Dia memastikan semua proyek diminta atas dasar perintah Lukas. Mikael mengeklaim cuma menjalankan perintah sebagai anak buah.

{bbseparator}

Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.

Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya