Tidak Memenuhi Syarat, KPU Bali Gugurkan 3 Bakal Calon DPD
Selasa, 28 Mei 2024 16:07 WITA

Kantor KPU Provinsi Bali. (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
Sebelumnya KPU Provinsi Bali menetapkan 10 Bacaleg DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungan minimal untuk maju dalam Pemilu 2024.
Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno berkaitan dengan rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal pemilih Bacaleg DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 yang langsung dipimpin oleh Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan, bertempat di Kantor KPU Bali, Minggu (15/01/2023).
Berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2022, Bacaleg dengan status BMS akan diberikan waktu perpanjangan melakukan perbaikan berkas minimal syarat dukungan. Jika dalam proses perbaikan syarat minimal dukungan dengan status Memenuhi Syarat (MS) masih tidak terpenuhi maka Bacaleg akan dinyatakan TMS.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar