Tidak Memenuhi Syarat, KPU Bali Gugurkan 3 Bakal Calon DPD

Selasa, 28 Mei 2024 16:07 WITA

Card image

Kantor KPU Provinsi Bali. (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

Sebelumnya KPU Provinsi Bali menetapkan 10 Bacaleg DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS)  dukungan minimal untuk maju dalam Pemilu 2024. 

Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno  berkaitan dengan rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal pemilih Bacaleg DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 yang langsung dipimpin oleh Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan, bertempat di Kantor KPU Bali, Minggu (15/01/2023). 

Berdasarkan PKPU  No 10 Tahun 2022, Bacaleg dengan status BMS akan diberikan waktu perpanjangan melakukan perbaikan berkas minimal syarat dukungan. Jika dalam proses perbaikan syarat minimal dukungan dengan status Memenuhi Syarat (MS) masih tidak terpenuhi maka Bacaleg akan dinyatakan TMS.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya