Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Hadapi Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Selasa, 27 Agustus 2024 16:29 WITA
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah pada Senin (26/8/2024).
Males Baca?JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah pada Senin (26/8/2024).
Ketiga terdakwa, yaitu Emil Ermindra, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan MB Gunawan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Terdakwa Emil Ermindra, yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 11 April 2016 hingga 10 Februari 2020, bersama-sama dengan Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021, serta Terdakwa MB Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidiaritas.
Dalam dakwaan primair, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sedangkan dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 3 jo. Pasal 18 dari Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dipimpin oleh Ardito Muwardi, S.H., M.Hum., yang menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
“Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 2 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang relevan dengan kasus ini,” ujar Harli Siregar.
Editor: Lan
Komentar