Tilep Dana Veteran Rp617 Juta, Pan Listia Diadili
Rabu, 29 Mei 2024 05:03 WITA
Foto: Ilustrasi/Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Wayan Darsana alias Pan Listia (42) diadili kasus korupsi. Sebagaimana dakwaan JPU I Nengah Ardika, terdakwa yang mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan ini diduga menilep dana tunjangan veteran sekitar Rp617.215.200.
"Terdakwa selaku pegawai PT. Pos Indonesia (Persero) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor: SK.8228/PRAN.SDM-2/0892 Tanggal 5 agustus 2002," kata jaksa, Jumat (10/2/2023).
"Dia ditempatkan di bagian pengolahan atau bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti wilayah Kprk Tabanan sekira antara bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019," bebernya dalam dakwaanya.
Jaksa menerangkan, terdakwa diduga melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa.
Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Dijelaskan bahwa mekanisme pengajuan pembayaran gaji/tunjangan Veteran adalah PT Taspen (Persero) Cabang Denpasar mendata penerima pensiun yang terdiri dari pensiunan PNS, Hakim, Veteran, Janda/Duda veteran.
Hal itu sesuai golongan kemudian data tersebut dikirim dikirimkan ke PT Taspen (persero) Pusat lalu PT Taspen (Persero) Pusat mentransfer gaji/tunjangan para Veteran ke Rekening PT. Pos Indonesia (Persero) secara global.
Kemudian PT Pos Indonesia (Persero) mentransfer gaji/tunjangan Veteran tersebut ke rekening para veteran yang ada di Kantor Pos.
Selanjutnya PT Pos Indonesia (Persero) Kprk di seluruh Indonesia termasuk Kantor Pos Cabang Baturiti wilayah Kprk Tabanan bertugas mencairkan/ membayarkan gaji/ tunjangan para Veteran sesuai dengan jumlah yang tertera dalam rekening para Veteran.
{bbseparator}
Apabila ada veteran yang meninggal dunia, PT Pos Indonesia (Persero) melaporkan kepada PT Taspen (Persero) cabang Denpasar agar gaji/ tunjangannya diberhentikan (tidak ditransfer) ke rekening veteran tersebut, sementara gaji yang terlanjur di transfer ke rekening veteran yang meninggal dunia seharusnya dikembalikan kepada PT Taspen.
"Namun terdakwa diduga menggunakan dana tunjangan veteran untuk kepentingan pribadinya," beber jaksa.
Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Juga Pasal 3 UU yang sama.
Kuasa hukum terdakwa, Aji saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023) membenarkan telah dibacakan dakwaan kasus korupsi tunjangan veteran.
Reporter: Agung
Editor Ady
Komentar