Tim Gabungan Satpol PP Denpasar Tertibkan 8 Pelanggar Parkir Liar di Jalan Cargo
Rabu, 18 Desember 2024 20:47 WITA
Satpol PP Kota Denpasar tertibkan pelanggar parkir liar di Jalan Cargo, Denpasar (18/12/2024). (Foto:Pemkot Denpasar)
Males Baca?DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar (Satpol PP Denpasar), bersama dengan Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah menertibkan parkir liar yang dilakukan oleh truk-truk di sepanjang Jalan Cargo, Denpasar pada Rabu (18/12/2024).
Hal tersebut dilaksanakan guna mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas serta sebagai upaya menegakkan peraturan dan menciptakan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, pihaknya menertibkan delapan pelanggar yang terdiri dari tujuh pelanggar parkir liar dan satu pelanggar karena berjualan di badan jalan.
Bawa Nendra menyebut, penertiban ini juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan di Jalan Cargo. Ia juga berharap, penertiban ini untuk melancarkan lalu lintas.
"Kami berupaya menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan," ungkap Bawa Nendra.
Lebih jauh, Bawa Nendra menegaskan, Satpol PP Denpasar bakal mengumpulkan semua pelanggar untuk diberikan pengarahan agar tidak mengulangi pelanggaran.
"Kami akan terus melakukan penertiban di sepanjang Jalan Cargo mengingat seringnya pelanggaran terjadi di area ini," pungkas Bawa Nendra.
Editor:Ran
Komentar