Tim Pengawas Terpadu Cabut Izin Satu Pangkalan LPG 3 Kg di Gianyar

Kamis, 23 Januari 2025 11:03 WITA

Card image

Tim Pengawasan Terpadu melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di tujuh pangkalan LPG 3 Kg di Desa Medahan, Gianyar, Rabu (22/1/2025). (Foto: Pemprov Bali)

Males Baca?

GIANYAR - Tim Pengawasan Terpadu melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di tujuh pangkalan LPG 3 Kg di Desa Medahan, Gianyar, Rabu (22/1/2025).

Tim Pengawas Terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP, melaksanakan sidak setelah menerima laporan kelangkaan gas melon. Sebelumnya, Disperindag Kabupaten Gianyar juga telah melaksanakan investigasi.

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas bagi pangkalan yang melanggar, termasuk pemberian Surat Peringatan pertama, pemotongan alokasi agen, serta kemungkinan pengembalian nilai subsidi kepada negara dan denda selisih nilai subsidi.

Paling berat, kata Zico, Pertamina bakal melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan pangkalan yang nakal. "Pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja sama," ujar Zico.

Pada sidak kali ini, Tim Pengawas Terpadu juga melakukan pencabutan izin terhadap salah satu pangkalan yang jumlah pendistribusian gas LPG 3kg-nya tidak sesuai.

Zico menambahkan, saat ini terdapat 476 pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar yang akan terus diawasi untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan mencegah kelangkaan di lapangan.

Sementara, Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan terdaoat beberapa pangkalan yang terbukti melakukan praktik penjualan di luar ketentuan atau canvassing.

"Sejumlah pangkalan ini mendistribusikan LPG 3 kg ke warung-warung dan pengecer, yang berakibat pada distribusi yang tidak terkontrol. Padahal, LPG subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga dan pelaku Usaha Kecil Mikro (UMKM)," jelas Pasek Putra.

{bbseparator}

Selain itu, tim juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya, seperti pangkalan yang tidak memasang papan nama di lokasi yang mudah terlihat. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan mengetahui lokasi resmi pangkalan.

"Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawasan Terpadu mewajibkan pemilik pangkalan menandatangani kesepakatan kepatuhan terhadap aturan distribusi LPG 3 kg," tambah Pasek Putra.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya