Tim Pidsus Kejati Bali Tangkap Bendesa Adat Berawa!
Selasa, 28 Mei 2024 23:36 WITA

OTT Bendesa Adat Brwa di Cafe Casa Bunga di Jalan Raya Puputan Denpasar (2/5/2024).
Males Baca?DENPASAR – Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung KR diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (2/5/2024).
Penangkapan ini dilakukan saat KR berada di Cafe Casa Bunga di Jalan Raya Puputan Denpasar. Pada kesempatan itu, turut diamankan uang sebesar Rp100 juta.
"Tim Pidana Khusus Kejati Bali berhasil mengamankan KR selaku Bendesa Adat Berawa setelah melakukan pemerasan dalam proses jual beli tanah di Desa Adat Berawa," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Kamis sore.
KR diamankan bersama tiga orang lainnya yang saat ini masih berstatus saksi.
"Kami sudah melakukan pendalaman dan melakukan cross check terhadap HP tersangka, kami mengidentifikasi bahwa memang benar tersangka merupakan Bendesa Adat Berawa," sambung Ketut Sumedana.
Sumedana menyebut bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan di Desa Adat setempat.
"Untuk motif tengah didalami tetapi tersangka beralasan uang tersebut akan digunakan untuk keperluan di Desa Adat Berawa," kata Sumedana.
"Saya menegaskan kepada semuanya siapapun yang mengalami kasus serupa agar segera melaporkannya ke Kejati Bali kami tidak akan pandang bulu," tegas Sumedana.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar