Togar Harap Permasalahan Kliennya dengan Jessica Iskandar Selesai dengan Kekeluargaan
Selasa, 28 Mei 2024 14:25 WITA
Pakar Hukum Dr.Togar Situmorang SH, MH, MAP, CMED, CLA.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Polemik Komisaris PT Triip.id dengan artis Jessica Iskandar yang sudah terlanjur viral dan dilaporkan ke pihak berwajib mendapatkan perhatian serius Pakar Hukum Dr.Togar Situmorang SH, MH, MAP, CMED, CLA.
Jedar sapaan Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto dengan nomor Lp/B/294/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Jakarta.
"Tidak seharusnya kasus ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib, mengingat ini sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak," ujar Dr. Togar Situmorang, Minggu (17/7/2022).
Selaku kuasa hukum terlapor, pihaknya menerangkan peristiwa kerja sama kliennya dengan Jessica Iskandar dan semua transaksi dilakukan secara tertulis di Pulau Bali.
Menurutnya, apabila ada kerugian 11 mobil milik Jessica dimohonkan membawa bukti berupa STNK dan BPKB atas nama dirinya.
"Dan ini sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya," tegas Doktor Hukum Togar Situmorang.
"Namun kebebasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 1320 KUHPERdata tentang sah suatu perjanjian. Apabila salah satu pihak merasa dirugikan dapat memohon pembatalan kepada hakim," imbuhnya.
Dikatakan, terkait peristiwa hukum antara Jessica Iskandar dengan kliennya tersebut merupakan ranah keperdataan, di mana berawal dari suatu kerja sama bisnis rental mobil di Pulau Bali namun dalam perjalanan ada kendala terutama Covid-19 jadi usaha bangkrut.
"Ini hubungan bisnis loh di Pulau Bali, adakalanya untung dan terkadang rugi. Masa pada saat tidak menerima untung pihak tersebut melaporkan ke pihak berwenang," ujarnya seraya menekankan bahwa kliennya menegaskan tidak menyangkal Wanprestasi atau gagal janji dan akan kooperatif untuk melakukan komunikasi perdamaian lebih lanjut dengan Jessica Iskandar.
Founder Law Firm Dr. Togar Situmorang mengharapkan permasalahan ini bisa selesai dengan kekeluargaan.
"Klien kami jelas menyampaikan untuk mengembalikan dana atau kerugian yang telah dikeluarkan pihak Jessica Iskandar sesuai bukti yang ada kalo betul sebesar Rp9,8 miliar," tandasnya.
Tidak hanya itu, kliennya juga mengingatkan oknum wanita inisial M yang pernah ikut menikmati dana dari Jessica Iskandar untuk tidak berkoar-koar di IG seperti pahlawan kesiangan. Oknum wanita tersebut juga harus jujur dan bertanggung jawab dalam hal pengembalian dana, sehingga tidak hanya dibebankan kepada kliennya saja.
"Dengan sadar, klien kami meminta maaf serta prihatin sehingga terjadi seperti ini dan ini terjadi bukan karena kesengajaan, di mana kita semua tau semasa Covid-19 perekonomian ambruk jadi buat usaha bangkrut dan saat ini klien lagi mencari dana agar bisa kembali usaha lagi," bebernya.
"Sehingga semua permasalahan ini dapat terselesaikan dengan cepat tanpa proses hukum yang akan berkepanjangan dan sangat menguras Emosi Energi juga biaya yang sangat besar,” tutup Dr.Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, dan Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung. (ag)
Komentar