Tok! KPK Diputuskan Boleh Tangani Kasus Korupsi Militer

Sabtu, 30 November 2024 17:50 WITA

Card image

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan KPK boleh tangani kasus di tubuh militer.

Males Baca?

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperbolehkan menangani kasus korupsi di tubuh militer. Putusan itu ditetapkan setelah MK mengabulkan uji materil yang diajukan termohon Gugum Ridho Putra. 

Gugum Ridho mengajukan gugatan uji materiil ke MK terkait Pasal 42 Undang-Undang KPK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Adapun, putusan MK tersebut tercatat nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 29 November 2024. 

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," berikut bunyi putusan MK dikutip Sabtu (30/11/2024).

Untuk diketahui, bunyi Pasal 42 UU KPK yakni sebagai berikut:

_Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum_

Sementara itu, bunyi putusan MK yang mengabulkan KPK boleh menangani kasus korupsi yang melibatkan militer sebagai berikut:

_Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi_

Dalam salah satu pertimbangannya, dalil Pemohon yang mempersoalkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan secara koneksitas, yang pelaku/subjek hukumnya secara bersama-sama tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, in casu antara TNI dan KPK, yang isu utamanya bertitik-tolak pada norma Pasal 42 UU 30/2002. 

Hal tersebut, dikarenakan di satu sisi KPK merasa berwenang menangani tindak pidana korupsi dimaksud yang pelakunya adalah aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara. 

Di sisi lain, UU 31/1997 mengatur bahwa oditur militer atau oditur militer tinggi berwenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik ketika tindak pidana dilakukan oleh para prajurit TNI. 

"Terhadap hal tersebut, dalam perspektif kewenangan KPK, Pasal 42 UU 30/2002 pada dasarnya telah mengakomodir agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait dengan persoalan mengenai instansi yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama- sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," bunyi salah satu pertimbangan.
Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya