Tok! KPU Tetapkan Koster-Giri Menang Pilgub Bali
Minggu, 08 Desember 2024 16:44 WITA

KPU menetapkan pasangan Koster-Giri menang Pilgub Bali, Minggu (8/12/2024) di Jimbaran, Badung.
Males Baca?BADUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur Bali (Pilgub Bali), Minggu (8/12/2024) di Jimbaran, Badung. Dalam pengumuman tersebut, KPU menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) sebagai pemenang.
Paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan dan tujuh partai nonparlemen itu meraih suara terbanyak dengan 1.413.604 suara. Sementara, paslon nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang diusung Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN dan sejumlah partai lain mengantongi suara 886.251 suara.
"Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
"Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana dengan perolehan suara sah sebanyak 886.251. Pasangan calon nomor urut 2, I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebanyak 1.413.604," imbuh mantan Ketua KPU Bangli tersebut.
Dari rekapitulasi, paslon Koster-Giri unggul di seluruh kabupaten/kota se-Bali atas pasangan Mulia-PAS dengan selisih keunggulan mencapai 527.353 suara. Sedangkan, suara tidak sah mencapai 64.620 suara.
Kemudian, dari hasil Pilgub Bali 2024, tercatat ada 2.364.475 orang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan 27 November 2024 lalu dari total 3.283.893 orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.788 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 3.703 Daftar Pemilih Khusus (DPK), 2.759 Daftar Pemilih Disabilitas.
Baca juga:
Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak Berjalan Sukses, Pemuda Generasi Emas Apresiasi KPU Riau
"Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu tanggal 8 Bulan Desember tahun 2004. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tambah Agung Lidartawan.
Reporter:Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar