Tolak Permohonan Informasi, Kantor Pertanahan Kota Surabaya Diadukan ke KIP
Selasa, 28 Mei 2024 18:41 WITA

Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH., MH. Advokat pada Digesta Law Firm (Foto : MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, SURABAYA - Advokat pada Digesta Law Firm, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH., MH mengkungkapkan jika Komisi Informasi (KIP) Provinsi Jawa Timur saat ini sedang memeriksa sengketa informasi publik yang permohonan penyelesaian sengketa.
Yang didaftarkan sejak tanggal 17 Januari 2022 antara kliennya sebagai Pemohon dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai Termohon.
"Penyelesaian sengketa informasi publik melalui mekanisme ajudikasi non litigasi tersebut kami tempuh sebagai Pemohon setelah Termohon tegas menolak permohonan informasi dan pernyataan keberatan kami sebagai Pemohon," ucapnya, Kamis (19/5/2022).
Dijelaskan, termohon menolak memberikan informasi berupa salinan sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di Mansion Park-Citraland City Surabaya berikut salinat warkah yang mendasari pendaftaran haknya di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Yaitu dengan alasan bahwa menurut bunyi regulasi tertentu, informasi yang kami mohonkan sebagai pemohon adalah "informasi yang dikecualikan".
Sejak didaftarkan sebagai sengketa informasi, proses ajudikasi telah tiba pada tahap sidang pembuktian yang berlangsung, Rabu (18/5/2022).
Dirinya menyatakan, pihaknya sebagai Pemohon bagaimanapun sangat sulit untuk tidak mengatakan bahwa betapa "formalistik" dan "tidak rasionalnya" alasan penolakan Termohon atas infomasi yang telah kami mohonkan.
Karena semua orang seharusnya memahami dengan baik "ratio legis" dari ketentuan informasi yang dikecualikan, tetapi ketentuan ini tidak mungkin dapat diterapkan ke dalam kasus di mana subyek yang meminta informasi.
"Yaitu klien kami sebagai Pemohon, adalah pihak yang ikut memiliki sebuah persil yang terletak di Mansion Park-Citraland City di Surabaya yang sebelumnya telah didaftarkan oleh pemilik yang lain, tanpa sama sekali melibatkan klien kami dalam proses pendaftaran," tuturnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar