Tolak Revisi RUU Penyiaran, Aliansi Jurnalis dan Masyarakat Demo Kantor DPRD Bali

Rabu, 29 Mei 2024 09:49 WITA

Card image

Aksi damai tolak Revisi UU Penyiaran oleh masyarakat dan jurnali Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5/2024) (Foto: Dewa/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Aliansi Masyarakat dan Jurnalis Bali menggelar aksi damai Kantor DPRD Provinsi Bali di Jalan Kusuma Atmaja Renon Denpasar, Selasa, (28/5/2024). Aksi tersebut digelar untuk memprotes rencana revisi Undang-undang (UU) penyiaran yang dinilai membunuh kebebasan pers.

Saat ditemui, Koordinator Aksi, Ambros Boli Berani, menyebut dalam revisi UU penyiaran ada beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers, salah satunya pasal dalam draf RUU tersebut, tepatnya pada Pasal 50 B ayat 2 huruf c mengatur tentang larangan penayangan berita investigasi dan liputan ekslusif.

"Liputan investigasi dan ekslusif itu menjadi mahkotanya jurnalis. Karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. Apalagi, tidak hanya siaran investigasi tapi ekslusif pun dilarang ya kita jadi macan ompong," ujar Ambros saat ditemui di sela-sela aksi.

Lebih lanjut Ambros menyebut bahwa pelarangan menayangkan liputan investigasi bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Saya tidak mengerti, yang katanya RUU harmonisasi ini dimasukkan pasal itu, (Pasal 50 B ayat 2 huruf c ), Ini kan mau dibahas oleh DPR tanggal 29 Mei mendatang. Kalau RUU Penyiaran ini disahkan bulan September maka selamat datang orde baru," sambungnya.

Selain mengancam kebebasan pers ia menyebut bahwa dalam perusuman UU tersebut sama sekali tidak melibatkan undur pers di dalamnya.

Sementara itu salah satu aksi sekaligus Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali Nyoman Adhy Irawan menyebut bahwa Revisi Undang-undang penyiaran sebagai bentuk pengekangan kebebasan pers.

"Dengan disahkanya Revisi Undang-undang ini berarti para wakil rakyat sudah memberangus kebebasan pers, sebutnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pasal-pasal yang merugikan pekerja pers merupakan hasil dari penyusup-penyusup yang merasa dirugikan.

"Pasal ini muncul karena kepentingan mereka terancam, serta para tokoh penghianat demokrasi turut bermain," pungkasnya.

Ditemui terpisah, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra menyebut akan menyampaikan akan meneruskan usulan ini ke DPR RI.

"Kami sudah mendengar aspirasi bapak ibu sekalian, kami akan sampaikan ke atas untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya