Tuntutan JPU Dinilai Berat, Terdakwa Korupsi BUMDes Kertha Jaya Ajukan Pembelaan
Selasa, 28 Mei 2024 22:05 WITA
I Komang Nindya Satnata, terdakwa kasus dugaan korupsi dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (29/12/2022). (Foto: mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Salah satu pengurus BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Komang Nindya Satnata yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas tuntutan tersebut, ia diberikan kesempatan mengajukan pembelaan. Sidang pembelaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kuasa hukum terdakwa, Yulia Ambarani dalam pledoinya menyatakan tuntutan yang diajukan JPU adalah tuntutan yang sangat lengkap, berat dan di luar akal sehat.
"Lengkap karena merupakan gabungan dari hukuman badan, uang pengganti, perampasan aset, denda. Berat karena walaupun terdakwa sudah mengakui terus terang perbutannya namun tidak ada alasan pemaaf. Di luar akal sehat karena tidak bisa dibedakan dari ekspresi kemarahan, kebencian dan kedzaliman," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Masih dalam pledoi yang disampaikan di hadapan mejelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpian Heriyanti dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti, Yulia Ambarani membeber beberapa pertimbangan.
Seperti terdakwa selama persidangan selalu bersikap sopan, mengakui terus terang dan koorperatif dalam memberikan keterangan selama proses persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, kurang paham dan cerdas menjadi seorang bendahara, terdakwa merupakan tulang punggung.
Dan terdakwa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya berobat orang tua terdakwa, maka pihak terdakwa memohon supaya hukumannya diperingan atau dikurangi dari tuntutan JPU.
"Namun apabila majelis hakim berkehendak lain dalam memberikan keputusan, maka kami memohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada terdakwa," pintanya.
{bbseparator}
Sebelumnya, JPU dari Kejari Klungkung menyatakan terdakwa yang merupakan mantan pengurus BUMDes Kertha Jaya, I Komang Nindya Satnata, terbukti bersalah.
Yakni, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas Pasal itu, JPU menjatuhkan pidana penjara pada Nindya Satnata disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terdakwa kemudian dituntut selama lima tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa ditahan, serta membayar denda sejumlah Rp200 juta, subsider tiga bulan.
Terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp662.327.183,00. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Editor: Ady
Komentar