KPK Tetapkan Konglomerat Donald Sihombing Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 19 September 2024 07:17 WITA

Card image

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara Digiring KPK untuk Ditahan

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 - 2020. Salah satu tersangkanya yakni Konglomerat, Donald Sihombing (DNS).

Donald Sihombing merupakan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada. Orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Forbes pada 2019 tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua petinggi PT Totalindo Eka Persada lainnya. Mereka yakni, Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan, Eko Wardoyo. 

Selain itu, KPK juga menetapkan Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys. Total ada lima tersangka dalam kasus ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kelimanya langsung dijebloskan ke penjara. KPK menahan Donald Sihombing Cs di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, kelima tersangka bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 Oktober 2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Dijelaskan Asep, PT Totalindo Eka Persada merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. PT Totalindo Eka Persada membeli tanah di Jakarta untuk dijadikan sebagai bank tanah atau land bank.

Adapun, lahan seluas total 12,3 hektare di Rorotan dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp 371,5 miliar pada 2019 lalu. Padahal, tanah itu sebelumnya dibeli PT Totalindo dari PT Nusa Kirana Real Estate atau PT NKRE dengan nilai yang jauh lebih murah.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kata Asep, lahan seluas sekira 11,7 hektare dibeli PT Totalindo Eka Persada dari PT NKRE seharga Rp 950.000 per meter persegi yang diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT Totalindo Eka Persada dengan nilai transksi total Rp 117 miliar.

Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp223,8 miliar. Kerugian negara tersebut akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya