Tuntutan Suku Ani Pemda Sorong Selatan Tunggu Hasil Forensik Polda Papua Barat

Minggu, 26 Mei 2024 22:02 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Sorong Selatan | Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan siap menjawab tuntutan suku Ani terkait pembayaran ganti rugi tanah ulayat yang telah dipakai Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk dibangun Kantor Bupati Sorong Selatan. Demikian dikatakan Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli pada pertemuan penyelesaian hak ulayat di Swiss Bell Hotel, Rabu (8/3) kemarin. “Kami sebagai pemerintah akan membayar tuntutan suku Ani, namun kami harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Forensik Polda Papua Barat terkait dengan adanya tanda tangan yang tertera dibeberapa dokumen yang diduga dipalsukan oleh sejumlah oknum,” ujar Bupati. Dikatakan Bupati, seharusnya permasalahan ini sudah dapat diselesaikan oleh kepemimpinan pemerintahan yang lama sehingga tidak membebani pemerintahan yang baru, namun karena tidak terselesaikan akhirnya pemerintah sekarang harus menanggung resiko ini, ujar Bupati. Oleh karena itu kata Bupati, seluruh persoalan ini harus diteliti secara saksama sebelum dilakukan pembayaran karena pemerintahan sekarang tidak mau menanggung permasalahan yang akan berakibat fatal. “Saya ini baru saja memimpin Kabupaten Sorong Selatan dan belum sampaisetahun sehingga perlu dilakukan penyelidikan dengan saksama sehingga tidak meninggalkan permasalahan yang akan merusak citra dan nama baik pemerintahan yang saya pimpin. Saya diangkat dengan baik maka saya juga harus turun dengan baik pada tahun 2021 nanti,” terang Bupati. Sementara terkait rencana pemalangan yang akan dilakukan oleh suku Ani Bupati meminta agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak memalang Kantor Bupati Sorong Selatan karena akan menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat Sorong Selatan dan juga akan merugikan masyarakat Sorsel sendiri, tegas Bupati. Dalam kesempatan yang sama Kapolda Papua Barat juga mengatakan bahwa masyarakat harus dapat menahan diri dan jangan sampai memalang kantor bupati karena dengan begitu secara tidak langsung sudah menghambat proses pembangunan di Kabupaten Sorong Selatan. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya