UMK Kota Denpasar Tahun 2025 Resmi Naik Jadi Rp3.298.116,50

Minggu, 22 Desember 2024 08:48 WITA

Card image

Pelaksanaan sosialisasi UMK Tahun 2025 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi di Gedung Shanti Graha Denpasar pada Jumat (20/12).

Males Baca?

DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar (Pemkot Denpasar) secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50. Sebagai upaya memberikan pemahaman bagi pekerja dan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar menggelar sosialisasi di Gedung Shanti Graha Denpasar pada Sabtu (21/12).

Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur manajemen dan pekerja dari 50 perusahaan yang tersebar di Kota Denpasar.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar, drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini menjelaskan penetapan UMK ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi para pekerja agar mendapatkan pendapatan/upah yang layak. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran serta pekerja dalam proses produksi barang dan jasa.

Ngurah Raini menyebut, pengusulan upah minimum ini dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan. Dan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 khususnya pada Bab II pasal 2, ayat 3 bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten dan kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.

“Sesuai hasil sidang, Dewan Pengupahan Kota Denpasar mengusulkan kepada Walikota Denpasar besaran Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50, naik sebesar 6,5% dari Tahun 2024,” kata Ngurah Raini.

Ngurah Raini berharap, kenaikan UMK dapat menjadi pedoman bersama antara pemerintah, pekerja dan pengusaha. “Untuk sama-sama memberikan upah yang layak dalam mendukung pningkatan kesejahteraan masayarakat berkelanjutan di Kota Denpasar,” tutup Ngurah Raini.

Editor:Ran


Komentar

Berita Lainnya