Umur Belum Cukup, Calon Anggota Panwaslu Asal Kecamatan Moskona Barat dan Masyeta Gugur
Rabu, 29 Mei 2024 05:08 WITA
Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni Bidang Organisasi Sumber Daya Manusia (SDM) Slamet Widodo, (Foto: Dok. Bawaslu TB)
Males Baca?
BINTUNI - Pembentukan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) tingkat kecamatan (distrik) pada pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni masih dalam seleksi.
Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni Bidang Organisasi Sumber Daya Manusia (SDM), Slamet Widodo.
"Saat ini calon anggota Panwas tingkat kecamatan masih mengikuti tes wawancara," terangnya saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Rabu (19/10/2022).
Ia menjelaskan, untuk pleno penetapan calon anggota Panwaslu tingkat kecamatan akan dilakukan pada 24 hingga 25 Oktober 2022. Sedangkan pengumuman hasil Panwaslu terpilih pada 26 Oktober 2022.
"Dan untuk pelantikan dan pembekalan anggota Panwaslu sendiri akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Oktober 2022," terangnya.
Slamet juga menambahkan, ada calon anggota Panwaslu asal Kecamatan Moskona Barat dan Masyeta yang dinyatakan gugur karena faktor umur belum mencukupi.
Menurutnya, dalam aturan usia minimal bagi anggota Panwaslu tingkat kecamatan adalah 25 tahun dan ijazah minimal SMA sederajat.
"Untuk Panwaslu tingkat kecamatan itu nanti ada sebanyak 3 orang ditambah tiga orang komisioner tingkat distrik, namun ada juga yang satu distrik hanya 4 sampai 5 orang saja, seperti di Distrik Beimes dan Meyado," kata Slamet.
(Haiser Situmorang)
Komentar