Umur Belum Cukup, Calon Anggota Panwaslu Asal Kecamatan Moskona Barat dan Masyeta Gugur
Rabu, 29 Mei 2024 05:08 WITA

Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni Bidang Organisasi Sumber Daya Manusia (SDM) Slamet Widodo, (Foto: Dok. Bawaslu TB)
Males Baca?
BINTUNI - Pembentukan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) tingkat kecamatan (distrik) pada pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di target="_blank">Kabupaten Teluk Bintuni masih dalam seleksi.
Demikian disampaikan Komisioner target="_blank">Bawaslu Teluk Bintuni Bidang Organisasi Sumber Daya Manusia (SDM), Slamet Widodo.
"Saat ini calon anggota Panwas tingkat kecamatan masih mengikuti tes target="_blank">wawancara," terangnya saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Rabu (19/10/2022).
Ia menjelaskan, untuk pleno penetapan calon anggota target="_blank">Panwaslu tingkat kecamatan akan dilakukan pada 24 hingga 25 Oktober 2022. Sedangkan pengumuman hasil Panwaslu terpilih pada 26 Oktober 2022.
"Dan untuk pelantikan dan target="_blank">pembekalan anggota Panwaslu sendiri akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Oktober 2022," terangnya.
Slamet juga menambahkan, ada calon target="_blank">anggota Panwaslu asal Kecamatan Moskona Barat dan Masyeta yang dinyatakan gugur karena faktor umur belum mencukupi.
Menurutnya, dalam aturan usia minimal bagi anggota Panwaslu tingkat kecamatan adalah 25 tahun dan ijazah minimal SMA sederajat.
"Untuk Panwaslu tingkat kecamatan itu nanti ada sebanyak 3 orang ditambah tiga orang komisioner tingkat distrik, namun ada juga yang satu distrik hanya 4 sampai 5 orang saja, seperti di Distrik Beimes dan Meyado," kata Slamet.
(Haiser Situmorang)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar