Ungkap Fakta Kejadian, Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tukang Parkir
Rabu, 29 Mei 2024 06:31 WITA
Rekonstruksi pembunuhan tukang parkir yang dilakukan 10 remaja, Kamis (15/6/2023) (Foto: Agung/MCW)
Males Baca?
Di depan Kantor TVRI, para pelaku bertemu korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir tengah berjalan kaki. Tanpa sebab, IKAMS yang dibonceng Krisna menendang korban.
Diperlakukan tak pantas, korban mengambil batu lalu melemparnya dan mengenai punggung PJPP, sehingga ia memutar balik motor menghampiri korban yang diikuti oleh pelaku lain.
"Korban saat itu sudah menyebrang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI. Melihat itu, para pelaku memutar ke Jalan Moh Yamin dan masuk ke lapangan Renon dan tembus ke Jalan Cok Agung Tresna," beber Kapolresta.
Para pelaku lalu kembali ke depan Kantor TVRI dan mendapati korban berjalan menuju arah Yume Sushi. Para pelaku mengejar dan mengeroyok. Selain memukul, mereka juga menendang korban.
Meski dalam kondisi luka, korban masih bisa melarikan diri hingga ke Jalan Dewi Madri. Merasa belum puas, pelaku terus mengejar korban dan kembali mengajarnya hingga tersungkur.
Di sana Krisna mengeluarkan pisau yang kemudian digunakan menusuk korban berulang kali. Setelah itu mereka kabur meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir jalan.
Hasil visum ditemukan sepuluh luka tusuk hingga mengakibatkan korban tewas. Luka tusuk tersebut yakni pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan.
Kombes Bambang mengatakan, para pelaku pengeroyokan dapat diamankan oleh polisi kurang lebih 2,5 jam setelah kejadian. Dari 10 pelaku, 6 masih berstatus pelajar.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban meninggal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar