Upaya Dispar Bali Berantas Akomodasi Pariwisata Ilegal

Kamis, 20 Maret 2025 12:27 WITA

Card image

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) menegaskan komitmen penertiban usaha-usaha akomodasi pariwisata ilegal di Pulau Dewata.

Salah satunya dengan membentuk sebuah tim khusus yang nantinya bergerak melakukan pengawasan dan pendataan vila, hotel, restoran dan usaha akomodasi pariwisata lainnya.

"Kemarin kita sudah lantik Bali Villa Rental and Management. Itu salah satu (tim) yang kita tugaskan untuk bagaimana mendata vila-vila yang bodong (ilegal) di Bali," ujar Kadispar Bali, Tjok Bagus Pemayun saat ditemui di kantor DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).

Tjok Pemayun menyebut, langkah yang dilakukan pihaknya ini sesuai dengan komitmen Gubernur Bali Wayan Koster yang ingin menertibkan usaha-usaha pariwisata ilegal.

"Pak Gubernur kan di dalam Rakorda kemarin memang salah satu penegasannya adalah penertiban usaha akomodasi yang ilegal. Nah, lewat tim ini kita data dulu, setelah itu kita akan lakukan penertiban," ujar pria asal Gianyar ini.

Lebuh jauh, Dispar Bali, kata Pemayun, bakal melakukan sidak terhadap usaha akomodasi pariwisata ilegal. "Data-datanya dulu kita dapat, setelah itu kita akan lakukan langkah-langkah penertiban," pungkas Tjok Pemayun.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya