Update OTT, KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Tersangka
Selasa, 08 Oktober 2024 17:52 WITA
KPK Menggelar Konpers Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Hasil OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024) (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayah Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak beberapa hari lalu. Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka hasil dari OTT di Kalsel.
Adapun, keenam tersangka lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD).
Kemudian, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Serta dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND)
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Awalnya, kata Ghufron, KPK mendapat informasi bahwa Sugeng Wahyudi telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diduga disimpan didalam kardus berwarna coklat kepada Yulianti atas perintah Ahmad Solhan yang bertempat di salah satu tempat makan.
Baca juga:
OTT di Kalsel, KPK Periksa Sejumlah Pihak
"Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB," ungkap Ghufron.
Menurutnya, atas perintah SOL, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepadaBYG (supir SOL).
"Setelah itu, uang yang dibawa BYG disampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk SHB," ujar Ghufron.
Menindaklanjuti itu, pada 4 Oktober 2024, Tim Penyelidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga:
OTT di Kalsel, KPK Periksa Sejumlah Pihak
Mereka yang diamankan yakni, YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Prov. Kalsel sekaligus PPK); YUD (swasta); MHD (supir YUL); AND (swasta); ARS (Staff Cipta Karya, Prov. Kalsel); BYG (supir SOL); AMD (pengepul uang/fee untuk SHB); SOL (Kepala Dinas PUPR Prov. Kalsel)," papar Ghufron.
Dalam operasi senyap itu, lanjut Ghufron, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PUCK Prov Kalsel dan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
KPK mengamankan uang senilai total Rp 12 miliar dan USD 500 yang merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor. Uang itu diamankan untuk mengamankan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.
Reporter: Satrio
Komentar