Usai Dibui Kasus Skimming, Pria Asal Polandia Dipulangkan ke Negaranya
Senin, 27 Mei 2024 08:57 WITA
Pria warga negara asing (WNA) asal Polandia berinisial DPL dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja. Warga asing tersebut sebelumnya dipenjara atas kasus skimming, Selasa (22/11/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
Yakni orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
"Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," tuturnya.
Anggiat Napitupulu menerangkan, DPL diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 21.45 Wita dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 (Denpasar – Singapura) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman.
"Selain deportasi, yang bersangkutan juga dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan," jelasnya.
(Agung Widodo)
Komentar