Usai Dibui Kasus Skimming, Pria Asal Polandia Dipulangkan ke Negaranya
Senin, 27 Mei 2024 08:57 WITA

Pria warga negara asing (WNA) asal Polandia berinisial DPL dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja. Warga asing tersebut sebelumnya dipenjara atas kasus skimming, Selasa (22/11/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
Yakni orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
"Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," tuturnya.
Anggiat Napitupulu menerangkan, DPL diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 21.45 Wita dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 (Denpasar – Singapura) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman.
"Selain deportasi, yang bersangkutan juga dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan," jelasnya.
(Agung Widodo)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar