Usai Dicecar 15 Pertanyaan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Adat Sangeh Ditahan
Rabu, 29 Mei 2024 09:57 WITA

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan I Nyoman Agus Aryadi (AA), tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin, (14/11/2022), (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi ( target="_blank">Kejati) Bali menahan I Nyoman Agus Aryadi (AA), tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat target="_blank">Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Penahanan terhadap Agus Aryadi diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto.
"Terhadap tersangka AA dilakukan target="_blank">penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, dengan dititipkan di Rutan Kerobokan," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Sebelumnya tersangka datang ke Kantor target="_blank">Kejati Bali untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia datang dengan didampingi penasihat hukumnya.
Dalam pemeriksaan dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita, penyidik mengajukan 15 pertanyaan, di antaranya seputar harta benda atau aset milik target="_blank">tersangka.
"Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh target="_blank">tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor, termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik," jelasnya.
{bbseparator}
Hal ini dalam rangka memulihkan keuangan negara yakni LPD Adat Sangeh, sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali kepada penyidik untuk tidak hanya berorientasi hanya pidana badan, tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara.
Selanjutnya kata Luga, penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung.
Di mana dari hasil penghitungan tersebut, ditemukan adanya kerugian sebesar Rp56,7 miliar lebih akibat perbuatan tersangka dari tahun 2016 sampai dengan 2020.
"Setelah penahanan ini penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara. Setelah berkas perkara selesai, nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
(Agung Widodo)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar