Usut Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Panggil Ulang Presenter TV Swasta
Senin, 27 Mei 2024 10:26 WITA

Brigita P Manohara.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap target="_blank">Presenter cantik Televisi (TV) swasta, Brigita P Manohara, hari ini. Sedianya, Brigita dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.
"Betul, hari ini (25/7) dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita P Manohara, karyawan swasta, untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi di Mamberamo Tengah Papua," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/7/2022).
Pemanggilan target="_blank">Brigita hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan sebelumnya. Sebab sebelumnya, Brigita absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Informasi yang diterima KPK, Brigita akan memenuhi panggilan ulang pemeriksaan hari ini.
"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," terangnya.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Brigita dalam proses penyidikan perkara ini. Pun demikian, kaitan target="_blank">Brigita dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret target="_blank">Ricky Ham Pagawak ini.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, target="_blank">Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.
KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
target="_blank">Ricky Pagawak juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi. (ads)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar