Usut Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Cegah 7 Orang Pergi ke Luar Negeri
Senin, 27 Mei 2024 02:47 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI. Alasannya, agar para pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut kooperatif saat dijadwalkan diperiksa tim penyidik KPK.
"Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).
KPK sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 7 orang tersebut. Adapun, ketujuh orang tersebut dikabarkan adalah Indra Iskandar selaku Sekjen DPR; Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho selaku Dirut PT Daya Indah Dinamika.
Kemudian, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet; serta Edwin Budiman selaku pihak swasta.
"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," pungkas Ali.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR. Bahkan kabarnya, KPK sudah menjerat lebih dari dua tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca juga:
AirNav Indonesia dan Politeknik Penerbangan Jayapura Gelar Pelatihan Perbaikan Mesin Kapal
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/2/2024).
Adapun, kasus yang menggerogoti tubuh Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR RI ini berkaitan dengan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Di antaranya, kelengkapan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya.
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," kata Ali.
Ali mengungkapkan, kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Ali belum memerinci nominal keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar