Vonis Kasus Kejahatan Seksual Timbulkan Polemik, Kejagung Beri Tanggapan

Senin, 27 Mei 2024 03:32 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat gelar konfrensi pers, Senin (9/1-2023). (Foto: Kejagung)

Males Baca?

Ditambahkan, jasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat, sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.

"Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding, meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi," bebernya.

Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani lanjutnya, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.

Sumedana menerangkan, pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat.

"Apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

 

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya