Wakil Ketua DPW NasDem Papua Barat Kecam Aksi Walk Out Anggota DPRD Teluk Bintuni

Jumat, 13 September 2024 17:31 WITA

Card image

Wakil Ketua DPW NasDem Papua Barat, Syamsudin Seknun.

Males Baca?

BINTUNI – Wakil Ketua DPW NasDem Papua Barat, Syamsudin Seknun, memberikan tanggapan keras terkait aksi walk out yang dilakukan beberapa anggota DPRD Teluk Bintuni saat rapat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Teluk Bintuni tahun 2023, Rabu (11/9/2024). Aksi tersebut dipicu oleh kehadiran Alimudin Baedu, Kepala Bapelitbangda Teluk Bintuni, yang saat ini juga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.

Syamsudin menegaskan bahwa tindakan para anggota DPRD tersebut seharusnya didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar alasan pribadi. Menurutnya, sebagai representasi rakyat, anggota DPRD seharusnya lebih memahami dasar hukum dalam setiap langkah yang diambil. 

“Dalam sistem bernegara, semua tindakan harus berdasarkan aturan hukum, bukan berdasarkan suka atau tidak suka. DPRD sebagai wakil rakyat harus mengutamakan regulasi,” tegas Syamsudin, Jumat (13/9/2024).

Syamsudin menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan ASN, UU Pilkada, dan PKPU, seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tetap berhak mengikuti proses pemerintahan hingga secara resmi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.

“Menurut aturan, ASN seperti Alimudin Baedu wajib menyerahkan surat pengunduran diri. Namun, status resminya sebagai ASN baru akan berubah setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sampai saat ini, Alimudin masih sah berstatus ASN, sehingga tidak ada aturan yang melarangnya hadir dalam sidang tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syamsudin mengkritik keras anggota DPRD yang melakukan walk out karena dianggap tidak memahami peraturan yang berlaku. "Mungkin beberapa anggota DPRD yang walk out itu tidak membaca aturan dengan lengkap. Jika ingin berbicara di depan publik atau media, mereka harus paham regulasi agar tidak mempermalukan diri sendiri. Anda adalah pejabat publik, bukan masyarakat umum yang mungkin terbatas pemahamannya terhadap regulasi," ujarnya.

Syamsudin juga menekankan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu 30 hari bagi ASN yang mencalonkan diri untuk melengkapi persyaratan administrasi setelah penetapan calon. Proses pengunduran diri Alimudin, menurutnya, sedang berjalan di BKN pusat, dan hingga SK pemberhentiannya terbit, Alimudin tetap sah sebagai ASN.

Ia juga meminta media untuk tidak membesar-besarkan isu tersebut dan menciptakan polemik yang tidak perlu. Syamsudin menilai bahwa pembahasan LKPJ dan LKPD telah berjalan sesuai mekanisme yang ada, sementara aksi walk out yang dilakukan beberapa anggota DPRD lebih bersifat personal.

“Saya sebagai politisi dan anggota DPRD menilai tindakan walk out ini hanya seperti lelucon. Polemik seperti ini tidak seharusnya mengganggu proses pembahasan penting di DPRD,” pungkasnya.

Syamsudin berharap semua pihak tetap tenang dan menghormati aturan hukum yang berlaku demi kelancaran pemerintahan dan pembahasan di DPRD Teluk Bintuni.

Reporter: Ris


Komentar

Berita Lainnya