Warga Besum Mengungsi ke Nimbokrang. Situasi Berangsur Kondusif
Selasa, 28 Mei 2024 14:09 WITA

Saat pengungsi diangkut menggunakan truk Polisi, Senin (1/1/2024).
Males Baca?JAYAPURA - Warga masyarakat Kampung Karya Bumi Besum Distrik Namblong Kabupaten Jayapura mengungsi di Polsek Nimbokrang atas peristiwa anarkis buntut tewasnya seorang warga hingga penyerangan di kampung itu siang tadi, Senin (1/1/2024).
Pengungsi kebanyakan adalah lansia, perempuan dan anak-anak itu diangkut menggunakan truk Polisi dan mobil pribadi warga sejak siang.
Mereka sebelumnya mengungsi di Masjid Al Muhajirin Kampung Karya Bumi Besum, namun setelah ratusan massa menggeruduk masjid beserta jenazah korban akhirnya warga memilih mengungsi ke Nimbokrang.
"Kita cari aman dulu pak ke Nimbokrang,"ucap warga yang enggan disebutkan namanya.
"Masa mengamuk hingga kami gemeteran mencari tempat aman. Semoga situasi ini cepat membaik,"ucap warga lain.
Selain di Polsek Nimbokrang, warga pengungsi juga disiapkan tenda di masjid Benyom Jaya 1 dab Masjid Nimbokrang.
Hingga saat ini situasi berangsur kondusif. Ratusan personil Polisi Polda Papua dan Polres Jayapura mengamankan situasi. Sementara Pj Bupati Kabupaten Jayapura Triwarno Purnomo telah juga melakukan pertemuan bersama keluarga korban.
Reporter: Edy
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar