Winasa Bayar Denda dan Uang Rp3,8 Miliar ke Kejari Jembrana

Rabu, 03 Juli 2024 19:02 WITA

Card image

Pengembalian uang oleh mantan Bupati Jembrana ini diserahkan oleh anak terpidana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama.

Males Baca?

NEGARA — Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima pengembalian denda, biaya perkara, dan uang pengganti dengan total sebesar Rp3,8 miliar lebih dari terpidana I Gede Winasa

Pengembalian uang oleh mantan Bupati Jembrana ini diserahkan oleh anak terpidana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor pada Rabu (3/7/2004).

Penyerahan uang sebesar Rp3.819.554.800 (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) tersebut diterima Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.

“Terpidana I Gede Winasa telah menjalani pidana berdasarkan dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Putusan pertama berasal dari Mahkamah Agung Nomor 520K/Pid.Sus/2017 pada 20 Juni 2017, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) untuk tahun ajaran 2009/2010. 

Dalam kasus ini, Winasa dihukum penjara selama 7 tahun, dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar lebih.

Putusan kedua adalah dari Mahkamah Agung Nomor 389 K/PID.SUS/2018 tanggal 25 April 2018, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif. Dalam kasus ini, Winasa dihukum penjara selama 6 tahun, dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp797 juta.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya