WNA Australia Pamerkan Enaknya Investasi di Bali
Senin, 16 Desember 2024 18:02 WITA

Julian Petroulas. (Foto:YouTube)
Males Baca?
Pengakuan Julian ini memicu reaksi pro kontra masyarakat. Di satu sisi ikut mempromosikan Bali sebagai lokasi investasi menarik. Namun di sisi lain, dipertanyakan status investasi Julian apakah legal.
Kasus seperti ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi citra pariwisata Bali yang tengah bangkit pascapandemi COVID-19.
I Made Sudarsana, salah satu pelaku pariwisata Bali, menyatakan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di Pulau Dewata. “Kasus ini harus menjadi perhatian serius instansi terkait. Jika benar ada pelanggaran, ini harus ditindak tegas. Jangan sampai kasus seperti ini merusak nama baik Bali di mata dunia,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar status Julian diperjelas oleh pihak terkait di Bali, apakah memang sudah mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya di Bali. “Pengawasan terhadap kepemilikan tanah dan kegiatan bisnis oleh WNA menjadi isu penting demi menjaga keseimbangan antara investasi dan pelestarian budaya serta lingkungan di Pulau Dewata,” imbau Sudarsana.
Ia pun tak ingin WNA yang baru beberapakali datang ke Bali menggunakan visa kunjungan atau Electronic Visa on Arrival (EVOA) malah melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar