WNA PNG Ditangkap Selundupkan 5 Kg Ganja Siap Edar
Selasa, 28 Mei 2024 10:17 WITA
Dua WNA PNG ditangkap Tim Gabungan saat selundupkan 5 kg ganja ke Indonesia, Kamis (30/3/2023). (Foto: Edy/mcw)
Males Baca?
Kepada prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 756/WMS, Kasrem menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini. “Pimpinan TNI-AD memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan prajuritnya dalam melaksanakan tugas, seperti yang ditorehkan oleh prajurit Yonif 756/WMS ini, dimana satuan ini sudah beberapa kali melakukan hal yang sama dalam rangka menjaga wilayah perbatasan dari upaya penyelundupan narkotika,” pungkas Kasrem.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Papua Khoirul Hadziq mengatakan, penangkapan yang dilakukan ini adalah wujud sinergi tim gabungan yakni Bea dan Cukai bersama TNI/Polri.
Pihaknya juga siap bersinergi, karena salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Apalagi Bapak Presiden Joko Widodo sudah tetapkan Indonesia darurat narkotika, dan ini yang menjadi atensi kami,” ungkap Khoirul.
Menurut Khoirul, Bea Cukai merupakan garda terdepan masuknya barang dari luar negeri. Sehingga pihaknya memiliki peran penting dalam mencegah peredaran barang-barang yang dapat membahayakan keamanan negara.
“Ya, tugas kami adalah mencegah barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, dan melindungi masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar. Maka dari itu sinergi yang kami lakukan berkelanjutan dan masif,” terangnya.
Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Papua Kombes Polisi Agung Ramos P. Sinaga menerangkan, bahwa BNN bersama Polisi bakal menyelidiki dan melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus ini.
“Supaya kita tahu siapa yang akan menerima dan siapa yang mengirim, asalnya dari mana barang ini, jadi jelas semua,” ujarnya.
Ditambahkan Kabag Wassidik Ditnarkoba Polda Papua, AKBP Muhammad Syafei, penangkapan narkotika jenis ganja ini bukan hal yang baru. Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat di wilayah Perbatasan RI- PNG, ikut proaktif memerangi peredaran narkotika.
“Kita semua harus mau bekerjasama untuk memberantas narkotika. Ancaman tidak main-main, hukumannya di atas lima gram itu bisa 5 tahun bahkan lebih,” katanya.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Komentar