Workshop Kader SAIK, Perkuat Perancangan dan Penganggaran Pembangunan di Teluk Bintuni
Rabu, 29 Mei 2024 05:43 WITA

Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, membuka Workshop dan Pelatihan Sistem Administrasi Informasi Kelurahan/Kampung SAIK + Tahun 2023, didampingi Kepala Bappedalitbang Kabupaten Teluk Bintuni, Alimudin Baedu, Senin (28/8/2023). (Foto: Haiser/MCW)
Males Baca?BINTUNI - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelidbangda) Kabupaten Teluk Bintuni menyelenggarakan workshop dan pelatihan untuk kader Sistem Administrasi Informasi Kelurahan/Kampung SAIK+ dalam tahun 2023.
Bupati Petrus Kasihiw yang membuka kegiatan di Gedung Women And Child Center (WCC), Bintuni Timur, Senin (28/8/2023), mengakui jika SAIK adalah langkah maju dan peting dalam proses perencanaan, penganggaran, dan sebagai indikator keberhasilan pembangunan daerah.
“Beberapa tahun terakhir, masih banyak UPD yang belum memprioritaskan kepentingan masyarakat atau sasaran target dan capaian yang tercantum dalam RPJMD dalam proses perencanaan dan penganggarannya,” ujarnya.
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menekankan bahwa melalui workshop dan pelatihan ini, semua peserta akan memahami dan memberikan dukungan penuh agar program ini dapat berjalan dengan baik, serta memberikan dampak positif terhadap proses pembangunan di kabupaten Teluk Bintuni.
Selain itu, data antara Orang Asli Papua (OAP) dan non-OAP akan menjadi variabel penting oleh pemerintah pusat dalam menentukan Dana Alokasi Khusus. Jika indeks kinerja rendah atau di bawah angka yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, alokasi dana akan berkurang.
“Saya mengajak kita semua untuk bekerja sama dengan baik dan terus meningkatkan kinerja dengan data dasar yang dapat memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat,” ucap Bupati Kasihiw.
Bupati juga berharap bahwa data ini akan menjadi acuan bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merencanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Untuk diketahui berdasarkan laporan panitia, Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada dasar hukum seperti UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta peraturan pemerintah terkait.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pihak-pihak yang berkompeten mengenai SAIK+ dan manfaatnya, serta melatih para kader agar mampu memahami dan menghasilkan data berkualitas.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar