Wujudkan Antikorupsi, KPK Sasar 21 Desa di Wilayah Jateng
Selasa, 28 Mei 2024 13:55 WITA

Kegiatan bimbingan teknis program Desa Antikorupsi di 21 desa pada 21 Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/5/2023). (Foto: Dok.Ali/KPK)
Males Baca?
Menurutnya, pada tahun 2023 ini KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat akan membentuk percontohan desa antikorupsi di 22 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini menyusul 11 desa lainnya yang sudah lebih dahulu ditetapkan menjadi desa antikorupsi. Itu artinya setiap provinsi di Indonesia memiliki desa percontohan antrikorupsi.
Pihaknya berharap setelah seluruh wilayah memiliki percontohan desa antikorupsi maka desa-desa di sekitarnya, bahkan di kabupaten/kota provinsi tersebut bisa menjadikannya sebagai lokasi studi banding.
"Studi yang bisa dilakukan tentang bagaimana mengelola pemerintahan desa yang baik, benar, akuntabel dan tranpasaran," tegasnya.
Ditambahkan, jika hal tersebut berjalan, KPK percaya hal ini akan menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat bisa menjungjung integritas dari wilayah terkecil lingkungan sosial.
"Harapannya masyarakat di perkotaan pun akan mencontohnya dan menerapkannya di lingkungan masing-masing," ujar Wawan.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar