Yuliana Sagala Sebut Selama Menjabat Kajari Denpasar Banyak Dapat Pengalaman
Senin, 27 Mei 2024 08:36 WITA

Yuliana Sagala
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Satu tahun enam bulan menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, target="_blank">Yuliana Sagala menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada penggantinya, Rudy Hartono.
Dalam kesempatan tersebut selain mengucapkan permohonan maaf, Yuliana juga menyampaikan terima kasih atas rasa kekeluargaan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme di antara jajaran Forkopimda serta antar pegawai target="_blank">Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Selama satu tahun enam bulan menjabat, banyak memberi saya pengalaman," terangnya, Senin (6/9/2022).
Sementara itu, Kajari Denpasar yang baru saja dilantik, >Rudy Hartono berharap agar apa yang sudah berjalan baik di Kejari Denpasar akan terus dilanjutkan.
"Saya akan senantiasa mengajak seluruh pegawai Kejaksaan NegerI Denpasar untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang prima bagi Masyarakat Kota Denpasar," terangnya.
Sebelum menjabat sebagai Kajari Denpasar, target="_blank">Rudy Hartono merupakan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
{bbseparator}
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dalam amanatnya menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akselerasi.
"Serta kemampuan kinerja Kejaksaan dalam merespon berbagai tuntutan, keinginan dan harapan masyarakat," ucapnya saat memimpin serah terima jabatan pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali.
Sebagai aparat penegak hukum lanjutnya, jajaran kejaksaan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional.
"Hal ini agar citra kejaksaan dapat semakin baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Kajati meminta agar senantiasa memperhatikan dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat khususnya dalam penanganan kasus yang menyentuh hajat hidup masyarakat.
Seperti kasus tindak pidana korupsi agar tetap berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan sampai dalam tahap penuntutan dan eksekusi. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar