Yuliana Sagala Sebut Selama Menjabat Kajari Denpasar Banyak Dapat Pengalaman

Senin, 27 Mei 2024 08:36 WITA

Card image

Yuliana Sagala

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Satu tahun enam bulan menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, target="_blank">Yuliana Sagala menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada penggantinya, Rudy Hartono.

Dalam kesempatan tersebut selain mengucapkan permohonan maaf, Yuliana juga menyampaikan terima kasih atas rasa kekeluargaan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme di antara jajaran Forkopimda serta antar pegawai target="_blank">Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Selama satu tahun enam bulan menjabat, banyak memberi saya pengalaman," terangnya, Senin (6/9/2022).

Sementara itu, Kajari Denpasar yang baru saja dilantik, >Rudy Hartono berharap agar apa yang sudah berjalan baik di Kejari Denpasar akan terus dilanjutkan.

"Saya akan senantiasa mengajak seluruh pegawai Kejaksaan NegerI Denpasar untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang prima bagi Masyarakat Kota Denpasar," terangnya.

Sebelum menjabat sebagai Kajari Denpasar, target="_blank">Rudy Hartono merupakan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

{bbseparator}

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dalam amanatnya menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akselerasi.

"Serta kemampuan kinerja Kejaksaan dalam merespon berbagai tuntutan, keinginan dan harapan masyarakat," ucapnya saat memimpin serah terima jabatan pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali.

Sebagai aparat penegak hukum lanjutnya, jajaran kejaksaan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional.

"Hal ini agar citra kejaksaan dapat semakin baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Kajati meminta agar senantiasa memperhatikan dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat khususnya dalam penanganan kasus yang menyentuh hajat hidup masyarakat.

Seperti kasus tindak pidana korupsi agar tetap berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan sampai dalam tahap penuntutan dan eksekusi. (ag)


Komentar

Berita Lainnya