12 Rektor dan 10 Guru Besar di Bali Dukung Wayan Koster Dua Periode, Ini Rekomendasinya
Rabu, 30 Oktober 2024 22:05 WITA
Pesamuan Pimpinan dan Guru Besar Perguruan Tinggi di Bali bertajuk Nayaka-Bali-Nagata (Kepemimpinan Bali Masa Depan) dihadiri 12 rektor dan 10 guru besar perguruan tinggi negeri dan swasta se Bali, Rabu 24 Juli 2024. Para rektor dan guru besar di Pulau Dewata menyatakan Kepemimpinan Wayan Koster harus dilanjutkan.
Males Baca?Lebih jauh, Guru Besar Hukum Unud, Prof. I Made Arya Utama mengatakan, selain konsep transformasi ekonomi Kerthi Bali, Koster juga merupakan sosok penting yang menginisiasi perjuangan terwujudnya Undang-Undang Provinsi Bali (UU nomor 15 tahun 2023,red), selain beragam Peraturan Daerah Provinsi Bali yang monumental.
“Gubernur Koster juga mengumandangkan prinsip pembangunan Bali niskala-sakala, artinya mengutamakan kualitas daripada kuantitas,” tegasnya.
Berikut 6 butir rekomendasi yang dikeluarkan Pasamuan Widya Mahardika pimpinan dan guru besar perguruan tinggi Bali.
(1) Bali merupakan entitas nilai-nilai masa lalu, masa kini, dan masa datang sehingga Bali harus dibangun atas prinsip keberlanjutan antara pemuliaan nilai-nilai keluhuran masa lalu dan nilai-nilai dinamis masa kini-masa depan;
(2) Bali mempunyai permasalahan dan menghadapi tantangan (internal dan eksternal) terkait alam, manusia, dan kebudayaan;
(3) Pandemi COVID-19 memberi pembelajaran sangat penting guna memperkokoh pondasi dan struktur perekonomian Bali yang maju, menyejahterakan secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui transformasi ekonomi Kerthi Bali, yang tidak hanya bertumpu pada sektor tersier pariwisata, tetapi juga wajib menyeimbangkannya dengan sektor primer dan sekunder (pertanian dalam arti luas; perikanan dan kelautan; industri pengolahan; serta ekonomi kreatif dan digital);
(4) Pengelolaan dan aktualisasi nilai-nilai luhur Bali membutuhkan kapasitas sumber daya manusia Bali yang berkarakter, unggul, dan berdaya saing tinggi;
(5) Bali telah memiliki produk hukum yang fundamental, berupa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan Seratus Tahun Bali Era Baru 2025-2125, sebagai landasan yang kokoh dalam memuliakan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
(6) Pemerintahan Provinsi Bali periode 2018-2023 di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., telah berhasil membangun pondasi yang kokoh untuk penguatan dan pemajuan Bali sehingga kepemimpinannya perlu dilanjutkan.
Reporter: Ran
Komentar