16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Jumat, 11 April 2025 10:58 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Sebanyak 16.867 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) dilaporkan belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data itu diupdate KPK per Rabu, 9 April 2025.

"Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor. Atau masih ada sekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Sekadar informasi, batas pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara terakhir pada hari ini, Jumat (11/4/2025). KPK mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan harta kekayaannya hari ini. 

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," imbau Tessa.

KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para penyelenggara dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh. Tessa mengingatkan agar penyelenggara negara patuh terkait ketepatan waktu maupun kebenaran dan kelengkapan aset serta harta yang dilaporkan dalam LHKPN.

"KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya," ucapnya.

"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," imbuhnya.

Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini. Sejauh ini, sudah ada 399.925 penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.

"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi," kata Tessa.

Tessa merincikan, dari bidang eksekutif, terdapat 320.647 penyelenggara negara yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor. Sehingga, kata dia, masih ada 12.423 penyelenggara negara yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28%.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya