8 Selebgram Wanita Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judi Online di Bali

Selasa, 10 Desember 2024 23:08 WITA

Card image

Polda Bali menetapkan sepuluh tersangka kasus judi online, Selasa (10/12/2024). (Foto:Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Sebanyak sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online di Bali. Delapan di antaranya merupakan selebgram wanita yang berperan sebagai endorsement alias mengiklankan situa judi online (judol).

Dirressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., menyampaikan, pengungkapan kasus judol dengan 10 tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sekitar sebulan terakhir. 

Dari sepuluh kasus judol tersebut Ditsiber Polda Bali mengungkap empat kasus dan empat tersangka, Polresta Denpasar satu kasus judol dan menetapkan satu tersangka. Kemudian, Polres Gianyar mengungkap satu kasus dan menetapkan satu tersangka, Polres Bangli mengungkap dua kasus dan menetapkan dua tersangka,

Disusul Polres Karangasem yang berhasil mengungkap satu kasus judol dan menetapkan satu tersangka, serta Polres Jembrana mengungkap satu kasus dan menetapkan satu tersangka.

"Para tersangka ini mencantumkan tautan judi online di akun media sosialnya, mereka memang ditawari oleh sindikat karena jumlah followernya, jadi kerja mereka hanya mencantumkan tautan saja," ungkap Ranefli saat konferensi pers di Lobi Direktorat Reserse Siber Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (10/12/2024).

Ranefli menerangkan, para tersangka ini mendapat fee atau bayaran dari sindikat judol dalam jumlah beragam tergantung dari jumlah follower media sosial mereka. Dikatakan Ranefli, mereka mendapat bayaran mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap minggu.

"Jaringan Kamboja, Myanmar, Laos, Filipina, Singapura. Kami berusaha telusuri mereka, karena rata-rata pakai rekening bodong untuk penampungan, cari orang awam dibayar diminta data buat buka rekening. Jadi perputarannya itu ke luar ke negara-negara itu," sambung mantan Kapolres Tabanan tersebut.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya