Ahmad Ali NasDem dan Japto Ketum PP Diduga Kecipratan Gratifikasi Izin Pertambangan
Kamis, 20 Februari 2025 11:40 WITA

Foto: Gedung KPK
Males Baca?JAKARTA - Politikus NasDem, Ahmad Ali (AA) dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) terseret dalam pusaran penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batubara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Rita Widyasari diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar. Diduga, ada aliran uang tersebut yang mengalir ke Ahmad Ali dan juga Japto Soerjosoemarno.
"Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek kemana saja si uang itu mengalir," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).
"Itu yang pertama, itu mengalir melalui PT BKS (PT Bara Kumala Sakti), itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur," sambungnya.
KPK sudah melakukan upaya penggeledahan berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut. KPK mengantongi bukti dugaan aliran dana ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno terkait penerimaan gratifikasi Rita Widyasari.
"Nah dari sana dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situlah keterkaitannya," ungkap Asep.
KPK hingga saat ini masih menelusuri aliran uang tersebut. Salah satunya, dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari penerimaan uang Rita Widyasari. Sejumlah aset telah disita dari kediaman Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu.
"Makanya ada yang mobil, ada yang uang. Tapi, sebetulnya kita lebih kepada mencari untuk mengembalikan kerugian keuangan negaranya, uangnya. Tapi memang kalau uang tidak ada, ya kita lihat propertinya apa yang masuk di tahun pendapatannya itu. Seperti itu," beber Asep.
"Jadi termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan dan lain-lain itu disita. Seperti itu. Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU nya. Jadi dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU nya ada. Jadi, dari TPPU itu kemana uang tersebut dialirkan," imbuhnya.
Nama Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali mengemuka setelah penyidik KPK menggeledah kediamannya pada Selasa, (4/2). Dari dua lokasi tersebut tim KPK menyita total uang puluhan miliar.
Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar. Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

KPK Tindaklanjuti Laporan Suap Puluhan Senator untuk Pilih Ketua DPD

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

PT ASDP Buka Suara soal Dua Pejabatnya Diperiksa KPK

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, Ini Hasilnya

KPK Sita Aset Rp9 Miliar terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Periksa Dirut ASDP Heru Widodo, Terkait Kasus Apa?

Komentar