Ahmad Ali NasDem dan Japto Ketum PP Diduga Kecipratan Gratifikasi Izin Pertambangan

Kamis, 20 Februari 2025 11:40 WITA

Card image

Foto: Gedung KPK

Males Baca?

JAKARTA - Politikus NasDem, Ahmad Ali (AA) dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) terseret dalam pusaran penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batubara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Rita Widyasari diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar. Diduga, ada aliran uang tersebut yang mengalir ke Ahmad Ali dan juga Japto Soerjosoemarno.

"Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek kemana saja si uang itu mengalir," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

"Itu yang pertama, itu mengalir melalui PT BKS (PT Bara Kumala Sakti), itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur," sambungnya.

KPK sudah melakukan upaya penggeledahan berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut. KPK mengantongi bukti dugaan aliran dana ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno terkait penerimaan gratifikasi Rita Widyasari. 

"Nah dari sana dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situlah keterkaitannya," ungkap Asep.

KPK hingga saat ini masih menelusuri aliran uang tersebut. Salah satunya, dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari penerimaan uang Rita Widyasari. Sejumlah aset telah disita dari kediaman Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu.

"Makanya ada yang mobil, ada yang uang. Tapi, sebetulnya kita lebih kepada mencari untuk mengembalikan kerugian keuangan negaranya, uangnya. Tapi memang kalau uang tidak ada, ya kita lihat propertinya apa yang masuk di tahun pendapatannya itu. Seperti itu," beber Asep.

"Jadi termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan dan lain-lain itu disita. Seperti itu. Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU nya. Jadi dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU nya ada. Jadi, dari TPPU itu kemana uang tersebut dialirkan," imbuhnya.

Nama Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali mengemuka setelah penyidik KPK menggeledah kediamannya pada Selasa, (4/2). Dari dua lokasi tersebut tim KPK menyita total uang puluhan miliar. 

Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar. Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya

KMHDI Desak KPK Objektif Tangani Kasus Hasto