Alasan Koster-Giri Selalu Utamakan Pentas Seni dan Budaya Selama Kampanye
Senin, 04 November 2024 19:24 WITA

Suasana pentas seni dan budaya dalam kampanye Koster-Giri di Abiansemal, Badung, Minggu (3/11/2024)
Males Baca?DENPASAR -Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) selalu menggrlar pentas seni dan budaya dalam setiap agenda kampanye Pilkada Bali 2024.
Sejak pembukaan kampanye pada 25 September 2024 hingga detik ini, pentas seni budaya dan tradisi Bali kerap mewarnai pembukaan setiap kampanye Koster-Giri.
Terbaru, kampanye Koster-Giri dan Adicipta di Desa Sedang, Abiansemal, Badung, Minggu (3/11/2024) pentas seni budaya meramaikan agenda kampanye. Mulai dari senam kreasi ribuan seniman Adicipta, penampilan gamelan Bali, tarian Bali, pencak silat tradisional Bali, hingga kegiatan budaya lainnya.
Koster-Giri akan berhenti sejenak menikmati alunan musik gamelan yang dimainkan Sekaa Teruna Teruni (STT). Koster juga kerap memberikan pujian kepada penabuh. Menurut pria asal Sembiran ini, penabuh inilah yang akan melestarikan dan meregenerasi budaya Bali.
Koster-Giri juga terlibat megambel bersama penabuh di beberapa lokasi kampanye. Ini menjadi bukti sosok pemimpin serius menjaga Bali.
Hal ini telah dilakukan rutin sejak Koster menjadi Gubernur Bali 2018-2023 dan Giri Prasta memimpin Badung dua periode.
Semua ini dilakukan demi melestarikan seni budaya, tradisi, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali. Apalagi, semua krama Bali tahu bahwa selama periode pertama memimpin Bali, Koster telah memperjuangkan UU, Perda, dan Pergub yang melindungi dan memajukan budaya Bali.
"Karena itulah budaya Bali harus terus dimajukan," tegas Koster dalam setiap kesempatan kampanye.
Pola pembangunan Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang digagas Koster benar-benar dijalankan.
Seperti kebijakan Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, Hari Penggunaan Busana Adat Bali melalui Pergub Bali Nomor 79/2018, Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/kain Tenun Tradisional Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04/2021, Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020, serta UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberikan penguatan terhadap pemajuan kebudayaan, Desa Adat, dan Subak.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar