Anak dan Istri Lukas Enembe Mangkir Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Kooperatif
Senin, 27 Mei 2024 10:19 WITA

Gedung KPK, (Foto: ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/10/2022), kemarin. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
Adapun, anak Lukas yakni, Astract Bona Timoramo. Sedangkan istri Lukas, Yulce Wenda. Sedianya, keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan Lukas Enembe (LE).
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/10/2022).
KPK mengimbau kepada anak dan istri Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat panggilan ulang nanti. KPK juga mengingatkan kepada para pihak agar tidak mempengaruhi saksi.
Sebab, KPK menduga ada pihak-pihak yang coba mempengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK mengingatkan ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan.
"KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya," terang Ali.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar