Aset Eks Bupati Probolinggo yang Disita KPK Capai Rp104,8 Miliar
Selasa, 28 Mei 2024 12:01 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyita sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) sebesar Rp104,8 miliar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, sejumlah aset pencucian uang Puput yang disita yakni, berupa tanah, bangunan, emas, uang tunai, hingga kendaraan bermotor.
"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (2/8/2022).
KPK berkeyakinan aset-aset yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah aset. KPK bakal buktikan dugaan penyamaran hasil korupsi Puput dan Hasan.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," bebernya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa temuan aset-aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri aset yang diduga hasil pencucian uang Puput dan Hasan.
Komentar