Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp63 Miliar Dihibahkan KPK kepada 6 Instansi 

Senin, 27 Mei 2024 09:46 WITA

Card image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan sejumlah kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (13/12/2022). (Foto: dok. KPK)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan sejumlah kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aset tersebut diserahkan kepada 6 instansi yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

"Penyerahan aset senilai total Rp63,3 miliar ini dilaksanakan di Singkawang, Kalimantan Barat hari ini," terang Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (13/12/2022).

Ia mengatakan, barang rampasan tersebut diserahkan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Hal ini dimaksudkan agar aset dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.

"Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," tuturnya.

Firli menambahkan, serah terima barang rampasan negara kepada 6 instansi ini merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui 4 Keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan 2 Persetujuan Menteri Keuangan pada hibah. 

Dengan rincian, KY menerima aset barang rampasan dari terpidana Fuad Amin berupa 2 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya senilai Rp6.786.004.000.

{bbseparator}

Kementerian Agama menerima aset rampasan dari terpidana Ike Wijayanto berupa 2 bidang tanah yang berlokasi di Garut senilai Rp1.580.368.000.

Kemudian KKP menerima aset dari terpidana Fuad Amin berupa 14 bidang tanah dan 1 bidang tanah beserta bangunan di Bangkalan senilai Rp32.816.203.000.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima 3 unit tanah dan bangunan dan 3 unit apartemen dari hasil barang rampasan terpidana Muhammad Nazarudin di kawasan Bogor senilai 19.073.034.000,00.

Adapun hibah yang diberikan kepada Pemkot Singkawang berupa sebidang tanah dari hasil barang rampasan terpidana Muchtar Effendy yang berlokasi di Singkawang senilai Rp1.767.846.000.

Terakhir, hibah untuk Pemkab Kebumen berupa 1 unit tanah dan bangunan di Kabupaten Kebumen atas terpidana Muchtar Effendy senilai Rp1.358.180.000.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menambahkan, atas penyerahan aset ini nantinya bisa digunakan oleh instansi penerima untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. 

“Ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP dan Hibah bagi instansi pemerintah dan pemda sehingga aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Reporter: Saldi
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya