Atasi Funding Gap, PUPR Ajak Kolaborasi Pemangku Kepentingan di Bidang Sumber Daya Air
Selasa, 28 Mei 2024 14:08 WITA
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna, (foto: DokPUPR)
Males Baca?JAKARTA - Keterbatasan anggaran dalam pembiayaan infrastruktur memerlukan kerjasama mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan pemangku kepentingan lainnya.
Termasuk juga untuk pembiayaan infrastruktur sumber daya air (SDA),
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kerja sama atau kolaboras.
Inovasi pembiayaan alternatif tanpa membebani anggaran negara perlu dieksplorasi dalam mendukung penanganan permasalahan air baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Salah satu tantangan dalam pengelolaan sumber daya air adalah kemampuan pendanaan pemerintah yang terbatas dan terdapat funding gap," kata Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah.
Zainal Fatah menekankan soal kolaborasi ini saat berbicara dalam acara Indonesia Infrastructure Roundtable Ke-25 yang digelar di Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (30/8/2023).
Zainal Fatah menjelaskan jika sesungguhnya pembangunan infrastruktur yang dibiayai dengan APBN hanya sekitar 30 persen, sehingga kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi hal penting untuk memenuhi funding gap sektor sumber daya air.
"Kami mendorong kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha dalam penyediaan sumber daya air," kata Zainal Fatah.
Ia pun menegaskan akan mengarahkan kebijakan dan tindakan pada prinsip-prinsip baru dan kolektif serta melaksanakannya secara kolaboratif.
Acara Indonesia Infrastructure Roundtable Ke-25 ini sebagai bagian dari side event Sustainable Water Finance Subtheme, Road to the 10th World Water Forum yang diselenggarakan di Bali tahun 2024.
Komentar