Bangun Zona Integritas, FIB Unud Peroleh Pendampingan dari Tim ZI
Senin, 27 Mei 2024 04:39 WITA

Pendampingan Zona Integritas Universitas Udayana Pendampingan dilaksanakan di Ruang Kuliah 1, Gedung FIB Unud, Kampus Bukit Jimbaran, Jumat (12/1/2024). (Foto: dok. Unud).
Males Baca?BADUNG - Setelah sebelumnya menggelar rapat persiapan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi pada 18 Desember 2023 lalu dan membentuk tim pembangunan Zona Integritas (ZI).
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (FIB Unud) memperoleh pendampingan dari Tim Pendampingan Zona Integritas Universitas Udayana Pendampingan dilaksanakan di Ruang Kuliah 1, Gedung FIB Unud, Kampus Bukit Jimbaran, Jumat (12/1/2024).
Dalam kegiatan pendampingan yang dihadiri oleh Dekan FIB Unud beserta tim pembangunan ZI FIB Unud ini, Koordinator Bagian TU, RT, dan HTL Universitas Udayana yang juga merupakan Tim Pendampingan ZI Unud, Dr. I Wayan Gayun Widharma, S.E., M.Si., memberikan pemaparan terkait Sasaran dan Indikator Pembangunan Zona Integritas.
Dr. Gayun menjelaskan bahwa terdapat enam area perubahan yang diharapkan dalam ZI.
Keenam area perubahan tersebut meliputi (1) manajemen perubahan, (2) penataan tata laksana, (3) penataan sistem manajemen SDM, (4) penguatan akuntabilitas, (5) penguatan pengawasan, dan (6) peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan bahwa keenam area perubahan ini memiliki sasaran dan indikatornya masing-masing, yang harus dicapai guna membangun ZI di FIB.
“Ada enam area perubahan yang harus dicapai dalam mewujudkan ZI atau Zona Integritas di lingkungan Bapak/Ibu, dan keenam area ini memiliki sasaran dan indikatornya masing-masing”, papar Dr. Gayun.
Dekan FIB Unud, I Nyoman Aryawibawa, S.S., M.A., Ph.D., yang juga merupakan Ketua Tim Pembangunan ZI FIB Unud, menyatakan bahwa dirinya dan tim akan berupaya untuk segera bekerja seefektif mungkin guna memenuhi persyaratan, sasaran dan indikator dalam enam area perubahan tersebut.
“Kami tentunya akan berupaya sekuat tenaga untuk bekerja sesegera mungkin untuk memenuhi persyaratan dari sasaran dan indikator enam area perubahan tersebut. Tidak lain sebagai upaya untuk membangun FIB yang berintegritas, bebas dari korupsi dan menjadi wilayah birokrasi bersih dan melayani”, ungkap Aryawibawa, Ph.D. (unud.ac.id).
Editor Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar