Bantu Penelusuran Aset, Nasabah LPD Anturan Serahkan SHM ke Penyidik Kejari Buleleng

Senin, 27 Mei 2024 14:39 WITA

Card image

AA nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan temui penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menyerahkan satu lembar sertifikat hak milik (SHM).

Males Baca?

"Sebelumnya AA ini memiliki deposito senilai Rp800 juta di LPD Anturan yang diberikan jaminan oleh tersangka NAW berupa 6 lembar SHM, sebagai bentuk kompensasi dengan harapan setelah sertifikat diserahkan ke nasabah maka deposito AA dianggap terbayarkan atau lunas," tuturnya.

Menurut Ngurah Jayalantara, penyerahan kembali SHM ini merupakan bentuk komitmen AA untuk membantu penyidik melakukan penelusuran aset-aset milik LPD Anturan yang diselewengkan oleh tersangka NAW.

Bentuk kooperatif yang dilakukan oleh AA diharapkan oleh penyidik dapat diikuti oleh para penerima-penerima sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan baik dari para nasabah, pengurus, dan pihak-pihak lain demi mengembalikan kerugian LPD.

Ditambahkan, di hari yang sama penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng juga melakukan pemeriksaan terhadap Kelian Adat Desa Anturan berinisial KM selama 5 jam.

Pemeriksaan difokuskan pada adanya aliran dana berupa sumbangan dari LPD Anturan saat pembangunan dan peresmian Pura Desa Balai Agung Desa Adat Anturan yang nilainya mencapai Rp650 juta dalam periode tahun 2018-2019.

"Yang mana saat itu LPD Anturan dalam keadaan tingkat likuiditas buruk atau kolaps," beber Ngurah Jayalantara. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya