Bawaslu Mansel Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu
Rabu, 29 Mei 2024 00:33 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, MANSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manokwari Selatan (Mansel) secara resmi membuka pendaftaran pemantau pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Mansel, Saul Rawar.
"Terdapat meja layanan pemantau Pemilu 2024 yang disediakan oleh Bawaslu Mansel," ucapnya, Rabu (22/6/2022).
Dikatakan, untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu Manokwari Selatan dengan pemantau pemilu maka meja layanan Pemilu 2024 sangat penting.
"Dalam pemilihan pemantau Pemilu yang merupakan mitra kerja Bawaslu Manokwari Selatan dapat memberikan Informasi, serta akses untuk masyarakat dapat aktif dalam memantau Pemilu 2024 sesuai tahapan pemilihan di Kabupaten Manokwari Selatan," jelasnya.
Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, Saul Rawar menyampaikan komitmen keterbukaan informasi publik dengan memfasilitasi individu yang merasa terpanggil bergabung dengan pemantau pemilu yang memiliki badan hukum, sesuai Perbawaslu 04 Tahun 2018.
Pasal (1) ayat (5) bahwa Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan Negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
Dirinya mengimbau kepada kader pengawasan partisipatif yang telah mengikuti pendidikan sekolah pengawasan untuk dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat selama mengikuti sekolah pengawasan.
Dijelaskan, meja layanan Pemantau Pemilu merupakan bentuk pelayanan Bawaslu Manokwari Selatan untuk memberi informasi dukungan dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu.
Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu.
Di sisi lain, Bawaslu mengharapkan kepada organisasi maupun LSM maupun ORMAS yang nanti menjadi pemantau pemilu 2024 agar dapat juga melaporkan hasil pemantauannya. Kepada Bawaslu Manokwari Selatan sehingga dapat dilaporkan secara berjenjang.
Pemantau pemilu sesuai dengan Perbawaslu 04 tahun 2018 pasal (3) ayat point (1) harus memenuhi persyaratan: (a) berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah; (b) bersifat independen; (c) mempunyai sumber dana yang jelas, dan (d) terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
"Hal ini harus diperhatikan ketika pemantau mau melakukan pendaftaran di Meja Layanan Pemantau Pemilu," pungkasnya. (Les)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar