Bawaslu Papua Barat Ingatkan Ketelitian Distribusi Logistik Pemilu
Selasa, 28 Mei 2024 19:14 WITA

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Jhon Charles Imbiri. (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?MANOKWARI - Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Jhon Charles Imbiri menegaskan pihaknya
akan melakukan mitigasi dalam pengadaan logistik dan distribusi perlengkapan pemungutan suara Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan
Jhon Charles pada saat melaksanakan monitoring dan supervisi di Kabupaten Teluk Wondama pada Jumat (3/11/2023).
Hal ini menindaklanjuti diskusi kelompok terpumpun (DKT) dengan tema "Manajemen Risiko Pengadaan Logistik dan Distribusi Pemilu Serentak 2024 di Batam Kepulauan Riau, pada 8 Juni 2023 lalu, oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Herwyn JH Malonda.
Kala itu diungkapkan bahwa terdapat potensi kerawanan dalam pengadaan dan distribusi logistik pemilu, terutama soal kotak dan surat suara.
Untuk itu Charles meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua Barat melakukan pengawasan dengan cermat terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 tersebut.
Terlebih kata dia pembagian pencetakan surat suara Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
“Bawaslu dan KPU harus bersinergi dengan baik untuk menyatukan persepsi sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan damai," harapnya.
Sesuai dengan Amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berdasarkan regulasi maka harus ada sinergi yang baik antara pelaksanaan teknis dan pelaksanaan pengawasan.
{bbseparator}
“Tujuan kegiatan ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 harus tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan efisiensi," tegas Jhon Charles.
Diakuinya bahwa beban kerja penyelenggara terutama penyelenggaraan (ad hoc) sangat berat, waktunya terbatas dan akan berpotensi kelelahan sampai menyebabkan meninggal dunia. Sebagaimana pengalaman pemilu 2019. 894 orang meninggal, dan 5.175 orang sakit.
Iya pun tak menampik potensi yang mungkin terjadi pada tahapan pemilu serta adanya pelanggaran proses distribusi adanya kerusakan surat suara pada saat pengiriman. Serta faktor geografis yang dapat mengakibatkan terlambatnya pendistribusian kelengkapan pemungutan suara dan kelebihan surat suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan pendistribusian.
Oleh karena itu, lanjut Jhon Charles, pengawasan pengadaan logistik Pemilu harus memperhatikan ketepatan jumlah standar jenis, bentuk,ukuran dan spesifikasi dalam produksi/pencetakan.
"Apabila terjadi ketidaktepatan dalam hal tersebut Bawaslu berhak memberikan saran perbaikan kepada KPU sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan admistratif produksi atau pencetakan," jelas Jhon Charles.
Iya menambahkan jika Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu mempunyai wewenang dalam melaksanakan pengawasan melekat pada distribusi logistik Pemilu.
"Logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya. Secara eksplisit, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur kewenangan KPU dalam pengelolaan logistik untuk kepentingan Pemilu. Pada pasal 13 huruf g, KPU berwenang untuk menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan," ungkapnya.
Selain itu, pasal 14 huruf g menyebutkan kewajiban KPU untuk mengelola barang inventaris KPU sesuai peraturan perundang-undangan. Secara teknis, pasal 86 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa Sekretariat Jenderal KPU berwenang untuk mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU. Karena sifatnya hierarkis, sekretariat provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas pula untuk membantu pendistribusian perlengkapan Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD.
“Dalam pelaksanaan pengawasan ini, ada beberapa poin penting yang diperhatikan, diantaranya adalah transparansi, kepatuhan aturan, kualitas serta kuantitas logistik Pemilu," kata Jhon Charles.
Selanjutnya, fokus penting yang diawasi yaitu jumlah logistik Pemilu harus sesuai dengan kebutuhan pemilih dan juga diperiksa dengan teliti untuk meminimalkan potensi masalah atau kecurangan yang dapat terjadi selama pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu yang akan berdampak hingga hari pemungutan suara.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar