Bawaslu Papua Barat: Jumlah TPS Pilkada 2024 Mengalami Penurunan

Rabu, 25 September 2024 18:59 WITA

Card image

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Papua Barat, Jhon Charles Imbiri S.Hut. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

MANOKWARI - Setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Papua Barat, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024 mengalami penurunan signifikan. Dari semula 1.923 TPS pada Pemilu 2024, kini hanya tersisa 1.341 TPS yang tersebar di tujuh kabupaten, 86 distrik, dan 824 kampung/kelurahan. 

Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor terkait dengan penyederhanaan proses pemilihan di Pilkada.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Papua Barat, Jhon Charles Imbiri, S.Hut, menjelaskan bahwa jumlah TPS pada Pilkada mengalami pengurangan karena perbedaan jumlah surat suara yang harus dipilih oleh masyarakat. Pada Pemilu 2024, warga memilih lima jenis surat suara, sedangkan pada Pilkada, hanya ada dua jenis surat suara, yaitu gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.

"Dengan hanya dua jenis surat suara, waktu memilih menjadi lebih singkat, sehingga jumlah pemilih per TPS bisa ditingkatkan. Jika jumlah pemilih di TPS lebih banyak, maka jumlah TPS bisa dirampingkan," ujar Jhon Charles Imbiri, Selasa (24/9/2024).

Sebelumnya, setiap TPS pada Pemilu 2024 maksimal menampung 300 pemilih. Namun, pada Pilkada, batas maksimal jumlah pemilih dinaikkan menjadi 600 per TPS. Penyesuaian ini memungkinkan efisiensi jumlah TPS yang diperlukan.

Selain itu, terdapat faktor lain yang turut berkontribusi pada penurunan jumlah TPS, seperti kebutuhan di daerah khusus, misalnya di lapas, dan penurunan jumlah pemilih di beberapa TPS setelah dilakukan koreksi. "Kami juga memperhatikan rekomendasi dari Bawaslu selama masa pengawasan DPS untuk memastikan setiap TPS mudah dijangkau oleh pemilih, terutama di daerah yang memiliki tantangan geografis," tambahnya.

Bawaslu Papua Barat melalui Panwascam saat ini sedang melanjutkan proses pembentukan Pengawas TPS (PTPS) yang dijadwalkan berlangsung dari 9 September hingga 4 November 2024. Dalam hal ini, Panwascam diminta untuk menyesuaikan kebutuhan PTPS berdasarkan jumlah TPS yang ada.

"Kami berharap media dan masyarakat terus mengawal proses pembentukan PTPS yang sedang berlangsung ini," tutup Jhon Charles Imbiri, mengajak publik untuk tetap memantau jalannya persiapan Pilkada demi terlaksananya pemilihan yang jujur dan adil.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya