Boyamin Saiman Siapkan Surat untuk Prabowo, Desak Pembentukan Pansel KPK

Sabtu, 19 Oktober 2024 19:44 WITA

Card image

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

JAKARTA  – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan akan berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024, sehari setelah pelantikan. Surat tersebut berisi permohonan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Calon Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.  

Boyamin menegaskan bahwa pembentukan Pansel tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo yang akan menjabat mulai 20 Oktober 2024. "Saya akan mendaftarkan diri sebagai calon Dewan Pengawas KPK jika Pansel dibentuk oleh Presiden Prabowo. Pansel yang dibentuk oleh Presiden Jokowi tidak sah," tegasnya.  

Ia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum jika DPR tetap mengesahkan hasil Pansel yang dibentuk oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Jika DPR menerima hasil Pansel yang dibentuk Presiden Jokowi, maka saya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Boyamin.  

Boyamin merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menegaskan bahwa seleksi pimpinan KPK untuk periode 2024-2029 harus dilakukan oleh Presiden dan DPR yang baru, bukan oleh pemerintahan sebelumnya. Putusan tersebut menyatakan bahwa seleksi pimpinan KPK seharusnya dilakukan hanya sekali dalam satu periode pemerintahan, mengingat masa jabatan pimpinan KPK yang berlangsung lima tahun.  

Menurut Boyamin, jika Pansel dibentuk oleh Presiden Prabowo, maka proses seleksi akan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi sengketa hukum.

"Hasil Pansel harus sah dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam putusan MK. Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk membentuk Pansel dan menyerahkan hasilnya ke DPR periode 2024-2029," ujarnya. 

Jika DPR tetap mengesahkan hasil Pansel yang dibentuk oleh Presiden Jokowi, Boyamin menegaskan akan membawa perkara ini ke ranah hukum.

"Saya akan menggugat PTUN dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ini demi menjaga integritas proses seleksi dan memastikan KPK sebagai lembaga anti-korupsi tetap independen," tegasnya.  

{bbseparator}

Boyamin mengungkapkan bahwa surat kepada Presiden Prabowo tersebut juga akan ditembuskan kepada pimpinan DPR RI, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Mahkamah Agung sebagai bentuk transparansi dan upaya memperkuat pengawasan terhadap proses seleksi.  

Boyamin menilai pembentukan Pansel oleh Presiden Prabowo penting untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip independensi dan tata kelola yang baik.

"Proses ini penting agar tidak ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintahan yang lama dan baru. Hanya Presiden Prabowo yang memiliki legitimasi untuk membentuk Pansel dan memilih pimpinan serta Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029," jelasnya.  

Dengan surat permohonan yang akan dilayangkannya, Boyamin berharap agar Presiden Prabowo segera mengambil langkah tegas dalam membentuk Pansel KPK dan memastikan lembaga anti-korupsi tersebut tetap berada dalam jalur yang benar untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya