Buat Resah Masyarakat, Sebby Sambom Sebar Video Kekerasan KKB di Papua
Rabu, 29 Mei 2024 02:26 WITA

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal menggelar jumpa pers, senin, (12/12/2022). (Foto: mas/mcw)
Males Baca?
Kombes Pol. Kamal menjelaskan, para korban merupakan masyarakat sipil asli Sulawesi Selatan (Sulsel), yang merantau ke Papua untuk mencari nafkah karena penghasilan sebagai tukang ojek cukup menjanjikan dalam setiap harinya.
"Para korban ini merupakan masyarakat sipil, bukan anggota intelijen dari TNI-Polri, hal ini dapat dicek ke aparat desa para korban di Sulsel," jelasnya.
Kabid Humas menegaskan bahwa setiap KKB melakukan kekerasan terhadap masyarakat, Sebby Sambom atau kelompoknya selalu menyebut korban adalah anggota Intelijen TNI-Polri yang menyusup sebagai tukang bangunan, pekerja proyek, tukang ojek, tenaga medis dan tenaga pendidik (guru).
Pihaknya lalu mengimbau kepada seluruh masyarkat agar tetap hati-hati dan waspada kapan dan di mana saja berada, untuk membedakan informasi sekecil apapun untuk terciptanya Kamtibmas yang kondusif.
"Kehadiran TNI-Polri tidak lain adalah untuk menciptakan rasa aman dan nyaman guna kelancaran kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah di Papua," tegasnya.
Reporter: Edy
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar